Yang perlu diketahui dokumen - dokumen sertifikat pada sebuah kapal dan yang mempunyai ketentuan nasional maupun internasional secara keseluruhan yaitu penggunaan dokumen sertifikat kapal yang telah di ratifikasi konvensi - konvensi internasional mengenai garis muat, keselamatan jiwa dilaut dan pencemaran, oleh pemerintah maka dilakukan pemberlakuan pada sejumlah sertifikat sebagai pelengkap maupun penganti dari sertifikat - sertifikat berdasarkan ordonasi kapal pada tahun 1955.
![]() |
Contoh gambar dokumen |
Ordonasi kapal pada tahun 1955 yaitu "Semua kapal yang melakukan pelayaran internasional, harus melengkapi sertifikat berdasarkan SOLAS 1974 antara lain:
Pada Ordonasi kapal 1935 yaitu:
- Sertifikat Kesempurnaan
- Sertifikat Penumpang
- Sertifikat Lambung Timbul
- Sertifikat Pembebasan
- Sertifikat Garis Muat Internasional
- Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang
- Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal dan Barang
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal dan Barang
- Sertifikat Telegraph Radio Kapal Barang
- Sertifikat Telephone Radio Kapal Barang
- Sertifikat Pembebasan
- Sertifikat Pencegahan Pencemaran Minyak di Internasional
- Sertifikat Pencegahan Pencemaran Internasional Untuk Bahan Cair
- Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran atau Sampah
- Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal
Itulah beberapa dokumen sertifikat yang harus dimiliki setiap kapal, baik yang beroperasi diperairan nasional maupun internasional.
0 comments:
Post a Comment
Peraturan Komentar:
1. Silahkan berikan komentar Anda sesuai dengan topik artikel yang Anda baca
2. Gunakan tombol "Balas" jika ingin membalas komentar agar komunikasi lebih terstruktur
3. Gunakan bahasa yang baik dan mudah dimengerti
4. Dilarang keras meninggal link hidup atau aktif
Terima Kasih Atas Komentar Anda